1. Melakukan asesmen dan evaluasi kondisi pasien sesuai standar profesi.
2. Menyusun program terapi okupasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan terapi pasien.
3. Melaksanakan sesi terapi secara profesional dan sesuai prosedur.
4. Memantau perkembangan pasien serta melakukan evaluasi hasil terapi secara berkala.
5. Menyusun laporan perkembangan terapi secara lengkap dan tepat waktu.
6. Berkolaborasi dengan dokter, psikolog, fisioterapis, terapis wicara, dan tenaga kesehatan lainnya dalam menentukan rencana intervensi pasien.
7. Memberikan edukasi kepada orang tua, keluarga, atau pendamping mengenai program terapi yang dapat dilakukan di rumah.
8. Menjaga kerahasiaan data pasien dan menerapkan etika profesi dalam setiap pelayanan.
9. Memastikan ruang terapi, alat, dan media terapi selalu dalam kondisi baik, aman, dan siap digunakan.
1. Pendidikan minimal D3 atau S1 Terapi Okupasi.
2. Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
3. Memiliki pengalaman sebagai Terapis Okupasi menjadi nilai tambah, namun lulusan baru dipersilakan melamar.
4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, dan tim multidisiplin.
5. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.
6. Memiliki empati, kesabaran, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi.
7. Bersedia mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
8. Mampu mengoperasikan komputer dasar untuk keperluan dokumentasi terapi.
1. Insentif berdasarkan kinerja.
2. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (sesuai kebijakan perusahaan).
3. Kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
4. Lingkungan kerja yang suportif dan profesional.
31 August 2026